Kebijakan Operasional Praktik Khitan Perempuan di Kabupaten Brebes
Abstract
Khitan perempuan secara umum sebanding dengan khitan terhadap laki-laki. Hanya saja, karena secara anatomis antara keduanya berbeda, maka tata caranya juga berbeda. Khitan laki-laki dilakukan dengan membuang kulup yang menutupi penis, sedangkan pada perempuan dilakukan denga membuang “kulup” yang menutupi klitoris. Tujuan penelitian ini untuk menyusun kebijakan operasional praktik khitan perempuan di Kabupaten Brebes tahun 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan rancangan kualitatif melalui pendekatan observational serta metode pengumpulan data menggunakan indepth interview (wawancara mendalam) yang dilakukan kepada sumber informasi (informan) yang berhubungan dengan praktik khitan perempuan. Hasil penelitian didapatkan bahwa bentuk kebijakan operasional praktik khitan perempuan berisi tentang status hukum khitan perempuan, tenaga pelaksana khitan perempuan, peralatan khitan perempuan, metode khitan perempuan dan prosedur khitan perempuan. Di Kabupaten Brebes kebijakan operasional praktik khitan perempuan belum dapat direalisasikan pelaksanaannya. Jadi dapat disimpulkan belum membudayanya praktik khitan perempuan di Kabupaten Brebes. Disarankan bentuk Kebijakan Operasional Praktik Khitan Perempuan sebaiknya lebih dipahami dan ditelaah agar dapat digunakan seoptimal mungkin, bagi pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai khitan perempuan yang lebih tepat, selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan, Ketua IBI dan petugas KIA hendaknya meningkatkan pemahaman terkait khitan perempuan, kemudian MUI dan Ulama Kabupaten Brebes dapat mengoptimalkan sosialisasi praktik khitan perempuan agar masyarakat memahami manfaat khitan perempuan.